JEMBER - NASKAH: Universitas Jember terus mempersiapkan operasional Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri atau RSPTN. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggandeng Kejaksaan Negeri Jember untuk mendampingi proses pengadaan alat kesehatan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS dan Focus Group Discussion di Hotel Aston Jember, Rabu, 1 Juli 2026.
Kegiatan ini dihadiri Rektor UNEJ, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., jajaran pimpinan UNEJ, tim pengadaan barang dan jasa, serta tim persiapan operasional RSPTN UNEJ.
Rektor UNEJ, Iwan Taruna, mengatakan pembangunan rumah sakit tidak hanya soal gedung dan alat kesehatan yang canggih. Menurutnya, proses pengadaan alat kesehatan juga harus dilakukan dengan benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jember penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Apalagi, sebagian alat kesehatan yang akan dibeli merupakan teknologi medis impor dengan nilai investasi besar.
“Kami ingin ketika rumah sakit mulai beroperasi nanti, seluruh alat kesehatan sudah siap digunakan, proses pengadaannya berjalan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Iwan.
Menurut Iwan, RSPTN UNEJ merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan layanan kesehatan, pendidikan kedokteran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di kawasan Tapal Kuda.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, menjelaskan bahwa pendampingan ini bersifat pencegahan. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai aturan sejak awal.
Yadyn menyebut pengadaan alat kesehatan memiliki risiko yang berbeda dengan pengadaan barang biasa. Sebab, alat kesehatan banyak menggunakan teknologi tinggi, sebagian berasal dari luar negeri, dan membutuhkan biaya besar.
Karena itu, menurutnya, setiap tahapan harus dilakukan secara cermat. Mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, kelengkapan dokumen, hingga pelaksanaan kontrak.
Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan FGD yang dipimpin Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UNEJ, Prof. Dr. drg. Sri Hernawati, M.Kes. Forum tersebut membahas berbagai hal terkait pengadaan alat kesehatan, termasuk mekanisme pengadaan, mitigasi risiko hukum, dan kesiapan kebutuhan layanan rumah sakit.
Koordinator Layanan Pengadaan Barang dan Jasa UNEJ, Asep Supriadi, menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebutuhan alat kesehatan disusun berdasarkan usulan para pengguna, terutama dokter spesialis yang nantinya akan menggunakan alat tersebut.
Dekan Fakultas Kedokteran UNEJ, Dr. dr. Ulfa Elfiah, M.Kes., Sp.BP-RE., Subsp.L.B.L.(K), mengatakan pengadaan alat kesehatan tidak hanya untuk layanan dasar rumah sakit. Alat tersebut juga dibutuhkan untuk mendukung fungsi RSPTN sebagai rumah sakit pendidikan.
Menurutnya, Fakultas Kedokteran UNEJ saat ini telah memiliki tiga Program Pendidikan Dokter Spesialis, yakni Bedah Umum, Anestesiologi, dan Ilmu Penyakit Dalam. Karena itu, RSPTN membutuhkan alat kesehatan yang mampu mendukung pelayanan, pendidikan dokter spesialis, dan penelitian.
Sementara itu, PPK Barang UNEJ, Aderharda Boru Sibasopait, mengatakan penyusunan spesifikasi alat kesehatan dilakukan bersama tim teknis dan para dokter pengguna. Ia menilai pendampingan Kejaksaan Negeri Jember penting untuk memperkuat dokumen teknis, kontrak, dan mengurangi potensi risiko selama proses pengadaan.
Dalam diskusi tersebut, Jaksa Pengacara Negara juga memberikan sejumlah masukan. Di antaranya terkait penyusunan spesifikasi teknis agar tidak mengarah pada merek tertentu, pengecekan rekam jejak penyedia, kelengkapan dokumen barang impor, garansi, uji fungsi alat, pelatihan operator, dan layanan purna jual.
Selain itu, forum juga membahas kesiapan infrastruktur rumah sakit, seperti kapasitas listrik dan ruang instalasi. Hal ini penting agar alat kesehatan yang dibeli bisa langsung digunakan setelah dipasang.
Melalui kerja sama ini, UNEJ berharap pengadaan alat kesehatan RSPTN dapat berjalan transparan, aman secara hukum, dan sesuai kebutuhan. Dengan begitu, saat RSPTN UNEJ mulai beroperasi, rumah sakit tersebut sudah siap memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat di kawasan Tapal Kuda.
Editor : JTV Jember



















