SURABAYA - Tak hanya pada Samuel Ardi Kristanto, otak perusakan rumah milik Nenek Elina. Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lain yakni M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor.
Bergulir sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua terdakwa yang ikut membantu aksi keji tersebut, M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, resmi dijatuhi hukuman penjara dengan vonis yang berbeda.
Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono mengganjar M. Yasin dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, sang rekan, Sugeng Yulianto alias Klowor, divonis sedikit lebih ringan, yakni 1 tahun penjara.
Vonis yang diketuk hakim ini terbilang lebih ring and ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Kala itu, jaksa menuntut Yasin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Klowor dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga : Kasus Nenek Elina Disidangkan, Terdakwa Samuel dan Yasin Didakwa Pasal Berlapis
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yasin dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan terdakwa Sugeng Yulianto alias Klowor dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran secara bersama-sama. Aksi seruduk itu dinilai melanggar Pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ada beberapa hal yang membuat hakim tega memberikan hukuman pidana ini. Hal yang memberatkan adalah ulah kedua terdakwa yang membuat Nenek Elina tidak hanya kehilangan tempat tinggal di usia senjanya, melainkan juga sempat mengalami luka fisik.
Namun, ada pula hal yang menyelamatkan mereka dari hukuman maksimal. Keduanya dinilai sopan selama duduk di kursi pesakitan, blak-blakan mengakui semua perbuatannya, serta tercatat belum pernah dihukum.
Menariknya, berbeda dengan kubu terdakwa utama Samuel yang masih galau dan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim, kubu Yasin dan Klowor justru langsung mengambil sikap tegas. Mereka legawa menerima putusan tersebut.
Sikap serupa juga diambil oleh JPU Ida Bagus Putu Adnyana. Jaksa yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya tersebut memilih menyudahi perkara ini tanpa perlawanan banding.
"Menerima yang mulia," ucap Jaksa Ida Bagus menutup jalannya persidangan yang dramatis tersebut. (Bagoes Ri)
Editor : Iwan Iwe



















