SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan penerapan sistem parkir digital sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada aktivitas masyarakat dan juru parkir di lapangan. Topik ini pun menjadi bahasan utama dalam program “Rujak Suroboyo” yang tayang di JTV pada Kamis (12/2/2026).
Digitalisasi parkir dipandang sebagai solusi atas persoalan parkir konvensional yang selama ini masih mengandalkan sistem manual. Dengan pencatatan berbasis elektronik, setiap transaksi parkir diharapkan menjadi lebih tertib, terkontrol, dan akuntabel.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menilai pembaruan sistem parkir merupakan langkah krusial untuk menutup celah kebocoran pendapatan. “Parkir tepi jalan umum ini sudah lama berjalan secara manual. Dengan sistem digital, uang dari masyarakat bisa langsung tercatat dan masuk ke kas daerah, sehingga lebih transparan dan mudah diawasi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan parkir digital tidak dilakukan secara serentak. Pemkot memilih pendekatan bertahap agar proses adaptasi di lapangan berjalan optimal. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa Dishub fokus menyiapkan infrastruktur serta regulasi pendukung sebelum sistem diterapkan secara luas.
“Kami lakukan pemetaan titik parkir dan kesiapan petugas. Tujuannya agar saat diterapkan, sistem ini benar-benar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” jelas Trio.
Di tingkat operasional, UPT Parkir Dishub Surabaya berperan langsung dalam pelaksanaan dan pengawasan. Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Taroreh, menyatakan bahwa pendampingan bagi juru parkir (jukir) menjadi prioritas utama.
“Kami lakukan sosialisasi dan pendampingan langsung, terutama bagi juru parkir yang belum terbiasa menggunakan teknologi. Harapannya, mereka bisa beradaptasi tanpa harus kehilangan mata pencaharian,” ungkap Jeane.
Aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian serius seiring masih ditemukannya praktik parkir liar di sejumlah titik. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan ini melalui penertiban di lapangan.
“Masyarakat berhak mendapatkan bukti pembayaran parkir yang sah. Jika ada juru parkir tanpa identitas resmi atau menarik tarif di luar ketentuan, akan kami tindak tegas sesuai aturan,” tegas AKBP Erika.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Juru Parkir Surabaya, Izul Fiqri, meminta agar komunikasi antara pemerintah dan jukir terus diperkuat. “Kami mendukung digitalisasi, namun kami berharap ada kejelasan soal pembagian hasil dan perlindungan bagi juru parkir. Sosialisasi yang masif sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” pungkasnya. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















