Menu
Pencarian

Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Chromebook Lotim Dinilai "Prematur", Penasihat Hukum: Negara Malah Untung Rp 1,8 Miliar!

Portaljtv.com - Kamis, 23 April 2026 12:00
Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Chromebook Lotim Dinilai "Prematur", Penasihat Hukum: Negara Malah Untung Rp 1,8 Miliar!
DR. Andi Syarifuddin, S.H., MH, Penasehat Hukum Terdakwa. (Foto: Dok pribadi)

MATARAM - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara bagi kedua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari. Atas tuntutan ini, Penasihat hukum terdakwa, Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H.,melontarkan kritik tajam.

Menurutnya, tuntutan tersebut berlebihan, tidak memiliki dasar hukum kuat, dan diduga mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sejak Desember 2025 lalu.

Dr. Andi Syarifuddin, S.H., M.H., membeberkan sejumlah poin krusial yang dianggap melemahkan dakwaan jaksa.

Terkait tuduhan pelanggaran etik karena menemui pejabat Lotim, Andi menegaskan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah hukum administrasi, bukan tindak pidana.

"Tuduhan permufakatan jahat pun terbantahkan. Faktanya, pemilihan penyedia melalui e-katalog dilakukan oleh PPK berdasarkan spesifikasi Kemendikbud dan harga yang tidak melebihi pagu LKPP. Klien kami tidak terbukti melakukan intervensi sistem atau mempengaruhi harga negosiasi," tegas Andi Syarifuddin.

Ia juga menyoroti soal fee marketing yang dipersoalkan JPU.

Menurutnya, dana tersebut adalah uang internal perusahaan, bukan uang negara, sehingga pemberian fee merupakan hal lumrah dalam hukum perdata.

Klaim Negara Kelebihan Uang Rp 1,8 Miliar

Poin yang paling mengejutkan dalam pembelaan tersebut adalah mengenai kerugian negara. Berbeda dengan dakwaan JPU, tim penasihat hukum justru mengungkapkan fakta bahwa kontrak e-katalog terlaksana dengan kualitas, kuantitas, dan waktu yang tepat.

"Berdasarkan regulasi dan petunjuk teknis, karena kontrak terlaksana dengan harga di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan uang sebesar Rp 1,8 miliar, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan," lanjutnya.

Indikasi "Tebang Pilih" dalam Perkara

Andi menilai perkara ini terkesan dipaksakan dan diskriminatif. Ia menyebut ada pihak-pihak lain yang namanya jelas disebut dalam dakwaan ikut melakukan rekayasa pemilihan penyedia dan terlibat kontrak langsung, namun hingga kini tidak tersentuh hukum.

"Libert dan Lia tidak punya hubungan langsung dengan kontrak e-katalog, tapi dituntut sangat tinggi. Sementara pihak yang terlibat langsung dan disebut ikut merugikan negara Rp 9,2 miliar malah tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana. Ini sangat berlebihan," tambahnya.

Menanti Putusan di Bulan Mei

Dengan tidak terpenuhinya unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, tim pengacara secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan (vrijspraak) kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda Replik (tanggapan JPU) dan disusul Duplik pada 28 April 2026. Jika berjalan sesuai jadwal, putusan akhir atau vonis dari majelis hakim diperkirakan akan dibacakan pada awal Mei 2026 mendatang. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.