SAMPANG - Seorang tukang pijat asal Kabupaten Pamekasan diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas selempangnya. Pelaku, berinisial MH (39), ditangkap di Jalan Raya Kusuma Bangsa, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Penangkapan ini bermula saat anggota kepolisian dari Polsek Torjun mencurigai gerak-gerik MH yang mengendarai sepeda motor. Polisi kemudian menghentikannya di pinggir jalan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat digeledah, petugas menemukan plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,71 gram di dalam tas selempang yang dibawa pelaku.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, MH dikenal sebagai tukang pijat yang kerap dipanggil ke rumah-rumah warga. Namun di balik profesinya itu, ia juga berperan sebagai kurir narkotika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar Jalan Kusuma Bangsa, Sampang.
“Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. MH mengaku bahwa selain digunakan untuk konsumsi pribadi, sabu-sabu tersebut juga akan dijual kepada pemesan,” jelas Hartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.* (Ali Muhdor/Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi