JEMBER - Insiden pembacokan ini dipicu oleh selisih paham saat pelaku dan korban sedang berpesta minuman keras. Setelah kejadian, Unit SPKT Polsek Kaliwates menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan penganiayaan.
Petugas yang tiba di lokasi kejadian menemukan seorang pria dalam kondisi terluka parah akibat sabetan senjata tajam pada bagian kepala, leher, dan tangan. Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban merupakan teman akrab yang sebelumnya sedang minum minuman keras bersama.
Di bawah pengaruh alkohol, terjadi gesekan dan cekcok mulut yang berujung pada aksi kekerasan menggunakan sebilah parang. Hingga saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan masih dalam tahap pencarian petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Editor : JTV Jember



















