BATU - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu resmi ditutup sejak hari ini, Rabu (30/08). Penutupan itu, dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu melalui kesepakatan yang dibuat dan disetujui serta ditandatangani bersama Warga Tlekung, Kepala Desa Tlekung, TNI, dan Polri.
"Penutupan atau pembatasan TPA Tlekung ini merupakan hasil koordinasi kami dengan beberapa pihak sebelumya. Semoga ini membawa kebaikan untuk semua," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan.
Dengan ditutupnya TPA Tlekung, secara otomatis pengiriman sampah dihentikan hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Meski demikian, sampah residu atau sampah yang tidak dapat di daur ulang masih tetap ditampung.
"Setelah muncul kesepakatan itu, operasional baik pemungutan maupun pengiriman sampah langsung kami lakukan pembatasan. Dari sampah perkotaan, kami hanya menampung yang tidak bisa di daur ulang atau sampah residu, contohnya seperti popok bayi, pembalut, permen karet dan sebagainya," katanya.
Selama ditutup, pengelolaan sampah nantinya akan dialihkan lewat Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di masing-masing Desa/Kelurahan. Sedangkan pengolahan sampah yang menumpuk di dalam TPA, tetap berlangsung dengan menggunakan mesin Pyrolysis.
"Jadi tidak ada sampah yang masuk ke TPA Tlekung karena akan dikelola oleh sumber sampah masing-masing seperti di desa/kelurahan, pelaku usaha, pengusaha, dan sebagainya. Untuk saat ini aktifitas di TPA Tlekung hanya pengelolaan sampah yang lama dan menggunung," katanya.
Sementara itu, Perwakilan warga Tlekung, Samsul Arifin mengaku sangat mendukung keputusan Pemkot Batu dan mengapresasi komitmen yang dijalankan.
"Terima kasih atas komitmen yang dibuat, mulai hari ini tidak ada lagi kiriman sampah dari luar Tlekung. Semoga ini bisa memberikan dampak baik untuk semua pihak," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu menuntut Pemerintah Kota Batu untuk menutup operasional TPA Tlekung. Hal ini dikarenakan pencemaran lingkungan yang terjadi imbas dari kurang maksimalnya pengelolaan TPA Tlekung.
Sejak dibuka tahun 2010 silam, TPA Tlekung harus menerima kiriman 120 ton sampah, berasal dari 24 Desa di 3 Kecamatan di Kota Batu. Sementara, total luasan TPA hanya 5,1 hektar, dengan sel sampah 0,9 hektar.
Kondisi tersebut menjadikan tpa tlekung sudah tidak mampu lagi menerima kiriman sampah warga sejak tahun 2015 silam. Namun selama 8 tahun terakhir, Pemerintah Kota Batu tetap memaksakan operasional TPA pada bagian timur lereng gunung Panderman. Akibatnya, tumpukan sampah melebihi ambang batas aman dan terjadi pencemaran sumber mata air milik warga. (Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi