LUMAJANG - Tim gabungan polres Lumajang grebek rumah Didik Purwanto (37), di perumahan Graha Adhi, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung Lumajang, Jum’at (17/2/2023) malam.
Penggerebekan dilakukan melibatkan tim gabungan Polres Lumajang, puluhan personil dikerahkan saat melakukan penangkapn pelaku.
“Tim patroli kita mendapatkan informasi dari Satresnarkoba bahwa ada indikasi peredaran narkotika di Kecamatan Tekung,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang di TKP.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku Didik Purwanto (27) sedang berada di rumahnya seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 14 paket sabu siap edar dengan total berat 10 gram, sejumlah alat hisap, sedotan, timbangan elektronik, ponsel dan sejumlah uang.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Dari pengakuan, dirinya sudah melakukan transaksi penjualan sabu selama 3 bulan, barang haram tersebut diketahui didapat dari rekan pelaku yang berada di wilayah Kota Surabaya.
“Diamankan sekitar 10 gram yang sudah siap dijual, ada juga uang dan atm milik pelaku,” katanya.
Selain itu, Jeckson mengatakan pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Atas penangkapan itu, kini pelaku diamankan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan kami amankan dan dilakukan pengembangan untuk bisa ditindaklanjuti jaringan diatasnya,” tutupnya.
Reporter:Yongki Nugroho
Baca Juga : Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang
Editor : Vita Ningrum