SAMPANG - Sebanyak 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus penembakan relawan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang.
Tiga tersangka tersebut berinisial S, H, dan W yang salah satunya merupakan oknum kepala desa. Mereka juga langsung ditahan oleh Polres Sampang.
"Sampai saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa dan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (3/1/2023).
Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan gudang milik oknum kepala desa. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta ponsel dan senjata tajam.
Baca Juga : Unik, Bapak-Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Sampang
Namun, terkait motif penembakan tersebut, Dirmanto belum bisa menjelaskan karena masih terus didalami. Ia berjanji akan segera merilis apabila ada perkembangan.
"Kami tegaskan, dari hasil pemeriksaan, peristiwa penembakan ini tidak ditemukan motif politik dan tidak ada kaitan dengan politik," tandasnya.
Sebelumnya, seorang relawan Prabowo-Gibran bernama Muarah (50) ditembak oleh orang tak dikenal saat sedang ngopi bersama beberapa rekannya.
Baca Juga : Diduga Ganggu Istri Sepupu, Pemuda di Sampang Dibacok
Akibat kejadian tersebut, Muarah mengalami luka tembak dan mendapat perawatan intensif di RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.
Editor : A.M Azany