TULUNGAGUNG - Semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 27 November 2024 Pemkab Tulungagung menggelar sosialisasi netralitas ASN. Sosialisasi yang di gelar Selasa Pagi (20/8) melibatkan ratusan ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan narasumber Sekda Tulungagung dan Bawaslu setempat.
Menurut Sekda Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi ASN harus dapat menempatkan diri dalam pelaksanaan pilkada 2024. Dengan batasan-batasan yang diantaranya : ASN tidak boleh masuk ke ranah politik, ASN tidak boleh aktif di dunia politik, serta tidak diperbolehkan menjadi tim sukses salah satu calon Bupati maupun Wakil Bupati. Mereka hanya diperbolehkan menyalurkan aspirasinya saat di TPS saja.
“Kita sebagai ASN sempat dikritisi, karena ada yang mencalonkan dari ASN, yang jelas ASN harus netral, dan ASN hanya bisa menyalurkan Hak Politik saat di TPS,” ujar Tri Hariadi Sekda Kabupaten Tulungagung.
Lebih lanjut, Tri Hariadi menegaskan bahwa ASN yang kedapatan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pilkada akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dengan sanksi paling berat pemberhentian sebagai ASN.
Baca Juga : KPU Tulungagung Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Targetkan Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen
“Bisa saja nanti diberhentikan bila terbukti melanggar,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tulungagung Pungky Dwi Puspito mengungkapkan bahwa penekanan terhadap netralitas ASN dalam pilkada 2024 adalah ASN tidak menerbitkan keputusan dukungan kepada peserta pilkada, perilaku ASN yang meliputi gestur, keterlibatan di media sosial, dan berfoto dengan pasangan calon.
“Ini menjadi perhatian kita nanti, terkait kode etik ASN, ada sekitar 10 ASN yang kemarin melanggar kode etik,” ujar Pungky Dwi Puspito Ketua Bawaslu Tulungagung.
Baca Juga : Tidak Netral Saat Pilkada Serentak, Sekda Ancam Sanksi Tegas ASN Di Tulungagung
Pada pilkada 2018 lalu, terdapat 10 ASN dan seorang Kepala Desa di Tulungagung yang ditemukan mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. (Agus Bondan)
Editor : JTV Kediri