TULUNGAGUNG - Satlantas Polres Tulungagung resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus kecelakaan bus Harapan Jaya yang menewaskan dua orang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Pelimpahan berlangsung pada Rabu, 23 Desember 2025, terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Tersangka dalam perkara tersebut adalah pengemudi bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra (30), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dalam pelimpahan tahap dua, penyidik menyerahkan tersangka berikut seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Taufik Nabila menjelaskan, dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis. Selain pasal kelalaian, penyidik juga menerapkan unsur kesengajaan dalam perbuatan yang dinilai membahayakan nyawa orang lain sesuai dengan petunjuk jaksa.
Baca Juga : Sopir Minibus Diduga Mabuk Tabrak Lari di Blitar, 1 Meninggal Dunia
“Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025. Saat itu bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya. Akibat kejadian tersebut, dua pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.
Dalam pelimpahan perkara ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti dan menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Tulungagung. (Agus Bondan – Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri



















