SURABAYA - Tersangka Gregorius Ronald Tannur akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pasal tersebut diterapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan rekonstruksi terhadap dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti (29) asal Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Hendro Sukmono, pasal pembunuhan diterapkan setelah pihaknya menemukan fakta baru dari rekonstruksi yang dilakukan.
Pihaknya juga melakukan pendalaman ulang terhadap tersangka maupun saksi yang didukung denga alat bukti dan hasil rekonstruksi. Pihaknya juga meminta keterangan ahli.
Baca Juga : Mantan TKI Aniaya Paman Hingga Tewas, Motifnya Diduga Masalah Uang Hasil Kerja di Malaysia
"Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," ungkap Hendro, Rabu (11/10/2023).
Dari hasil rekonstruksi juga ditemukan fakta bahwa tersangka Gregorius Ronald Tannur sudah melakukan tindakan kekerasan. Termasuk adanya bukti bahwa tersangka melindas korban.
"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan," lanjut Hendro.
Baca Juga : Kakak-Adik di Kediri Tewas Dibunuh Ibu Kandungnya
"Kami melibatkan ahli pidana, kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan. Ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera Afrianti yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Penyidik Polrestabes Surabaya sudah menetapkan anak anggota DPR RI tersebut sebagai tersangka. Gregorius Ronald Tannur juga langsung ditahan oleh penyidik.
Editor : A.M Azany