PAMEKASAN - Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar pulau, Ipung Nur Kholis atau In(46) warga Desa pasirian, Kabupaten Lumajang akhirnya diringkus Satuan Reserse Narkoba(Satresnarkoba) Polres Pamekasan. Ipung diduga berperan sebagai kurir untuk peredaran narkoba untuk Sumatra, Jawa, Jakarta dan Madura tertangkap dalam rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, pada Senin(15/01/2024) pukul 12.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 498,88 gram sabu yang terbungkus 6 poket plastik klip. “Lokasi tempat tertangkapnya tersangka Ipung ini bukan miliknya dan sebagai tempat menerima pesanan dan koordinasi dengan bandar melalui ponsel. Kami masih mendalami keterlibatan tersangka beserta jaringan lainnya,”terang kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan.
Baca Juga : Selingkuhi Istri Paman, Keponakan Tewas Dibacok
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.(Hanif Tanzil)
Editor : Y. Windarto