SURABAYA - Permasalahan Abdul Munif, warga Pati Jawa Tengah dengan perusahaan pelayaran PT. Persada Nusantara Timur Surabaya soal ganti rugi beras seberat 50 ton yang tenggelam saat dimuat KM Senja Persada tahun 2020 akhirnya berakhir.
Keduanya sepakat berdamai. Ini setelah Abdul Munif bersedia menerima ganti rugi 25 persen dari total kerugian tenggelamnya muatan 50 ton beras. Perjanjian damai Abdul Munif dengan PT. Persada Nusantara Timur dibuat di Surabaya pada Sabtu (21/6/2024).
“Saya juga bersedia menerima ganti rugi 25% sebesar Rp 143.750.000 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah disepakati bersama,” tegas Munif kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Selanjutnya Munif juga mencabut semua keterangannya yang telah dimuat di pemberitaan, baik di media cetak dan online (siber).
Dia juga menyampaikan apabila ada kesalahan tutur kata dan perbuatan kepada PT. Persada Nusantara Timur, baik disengaja atau tidak, dirinya meminta maaf dan mohon dimaklumi.
“Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Senja Persada tenggelam usai bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020.
Turut tenggelam dalam peristiwa tersebut 50 ton beras merek Ibu Pintar milik Abdul Munif, warga Pati Jawa Tengah. Akibat kejadian ini, Abdul Munif mengalami kerugian hingga Rp575 juta.(Dewi Imroatin)
Editor : M Fakhrurrozi