BANGKALAN - Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan mendesak HS, pengasuh Yayasan Ponpes Raudlatul Ulum Socah, untuk kooperatif dan segera memenuhi panggilan kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap beberapa santriwati.
HS telah mangkir dari panggilan kedua yang dijadwalkan pada hari ini, Senin, 4 November 2024. Sampai pukul 12.00 WIB, terduga pelaku tidak terlihat mendatangi Polres Bangkalan.
“Perkembangan dari hasil penyelidikan perkara kasus tersebut, hari ini senin, 4 November 2024 pukul 10.00 WIB adalah jadwal pemeriksaan terhadap terlapor dengan surat panggilan yang kedua dan apabila hari ini tidak memenuhi panggilan dan tidak koperatif secepatnya akan kami terbitkan DPO terhadap terlapor,” jelas IPTU Herly S, KBO Satreskrim Polres Bangkalan.
HS dilaporkan ke pihak kepolisian oleh keluarga korban setelah putrinya yang berusia 13 tahun mengalami pelecehan.
Berdasarkan pemeriksaan, terduga telah melakukan tindakan tercela tersebut sebanyak dua kali di bulan September 2024 dan sekali di bulan Oktober 2024.
Akibatnya, korban mengalami trauma yang mendalam dan merasa takut untuk melanjutkan pendidikannya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, termasuk korban, dan terdapat dua orang saksi lain yang juga pernah menjadi korban HS, namun mereka tidak berani melapor karena ketakutan.
Sebelumnya, keluarga korban dan warga Parseh Socah, Bangkalan, sempat melakukan aksi unjuk rasa menuntut pihak kepolisian untuk segera menangkap HS dan menghentikan kegiatan di Yayasan Ponpes Raudlatul Ulum. Kejadian ini memicu keresahan di masyarakat, yang berharap penegakan hukum yang adil dan cepat. (Moch. Sahid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe