GRESIK - Kasus penipuan haji Furoda di Gresik, memasuki babak pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (8/10/2024) siang.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa Mitta Agustina dengan pidana 4 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa asal Meduran, Kecamatan Manyar Gresik ini terbukti melakukan penipuan terhadap Haji Thohir dan keluarga senilai Rp 1,4 miliar.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga : Terdakwa Penipuan Haji Furoda di Gresik Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas tuntutan Jaksa ini, majelis hakim yang diketuai Sarudi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau pledoi pada agenda sidang pekan depan.
Kasus penipuan haji ini berawal ketika M. Tohir, pengusaha asal Gresik hendak menunaikan ibadah haji bersama 3 anggota keluarganya. Tohir lalu bertemu terdakwa Mitta Agustina pada tanggal 21 Maret 2024.
Saat itu, terdakwa berjanji bisa memberangkatkan haji tanpa antrian. Korban lalu melunasi pembayaran sebesar Rp 1,499 miliar. Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi, paspor, dan perlengkapan lainnya.
Namun, pada tanggal 3 Juni, terdakwa kembali meminta uang jaminan deposit kepada korban sebesar Rp 250 juta per orang atau Rp 1 miliar. Terdakwa berdalih uang deposit ini dikarenakan permintaan jamaah haji tinggi.
Penambahan biaya ini membuat korban curiga. Kecurigaan bertambah saat korban tak juga berangkat haji. Merasa ditipu, korban melaporkan Mitta Agustina ke polisi.(*)
Editor : M Fakhrurrozi