TRENGGALEK - Dua tersangka kasus pencabulan belasan Santriwati sudah masuk dalam sidang pengadilan Negeri Trenggalek. Adapun dua terdakwa yakni Masduki (72) sebagai pemilik pondok dan Faisol (37) sebagai pengasuh sekaligus anak dari terdakwa Masduki.
Saat memasuki ruang sidang, keluarga terdakwa Faisol sempat berupaya menutupi wajah terdakwa dari sorotan kamera Wartawan.
Adapun agenda sidang untuk terdakwa Masduki adalah sidang mendengar keterangan ahli. Sedangkan untuk terdakwa Faisol menjalani sidang pemeriksaan saksi anak sebagai korban dan dua saksi anak sebagai saksi mata saat kejadian pencabulan
Rio Irnanda, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek menjelaskan bahwa kasus ini diperkirakan akan mulai sidang pemeriksaan terdakwa pada pekan depan.
Baca Juga : Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Dlodo, Ditemukan Meninggal di Perairan Trenggalek
“Dapat kami sampaikan hari ini ada sidang terkait dengan perkara atas nama terdakwa Faisol dan Masduki, untuk agenda hari ini terdakwa Faisol itu, kami menghadirkan 3 orang saksi, yang pertama anak sebagai korban,dan 2 anak sebagai saksi yang menyaksikan kejadian. Untuk agenda kedepanya Faisol akan kita agendakan pemriksaan ahli terkait dengan perkara Faisol.“ Ujar Rio Irnanda, Kasi Intelijen Kejari Trenggalek.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diancam maksimal 15 Tahun penjara dan denda paling banyak uang Rp 5 Miliar.
“Untuk perkara Masduki kebetulan saat ini masih berlangsung, jadi agendanya adalah pemeriksaan ahli dari Psikolog,” imbuhnya.
Baca Juga : Pembentukan Pimpinan DPRD Trenggalek Terganjal Surat Rekomendasi Partai
Masa pidana juga akan ditambah 1/3, karena terdakwa merupakan pengasuh sekaligus pendidik di pondok pesantren. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri