BOJONEGORO - Sujito terdakwa kasus pembunuhan tragis di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia yakni Abdul Aziz dan Cipto Rahayu kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Sujito dengan penjara seumur hidup. (red/*)
Editor : JTV Bojonegoro


















