KEDIRI - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, pada Selasa siang (09/9/2025), menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Rohmad Tri Hartanto, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang menggegerkan publik Jawa Timur dan dikenal dengan sebutan kasus mutilasi "Koper Merah".
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Khoirul dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Rohmad bukanlah tindakan spontan, melainkan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh. Hakim juga menyoroti sikap dingin terpidana pasca pembunuhan, termasuk menjual mobil milik korban, Uswatun Hasanah, dan menggunakan uang hasil penjualannya tanpa menunjukan penyesalan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Ia mengklaim bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya unsur perencanaan pembunuhan.
Baca Juga : Peringatan 100 Hari Korban Mutilasi Asal Blitar, Ratusan Jemaah Padati Pengajian dan Sholawat Nariyah
"Kami masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan," ujar Apriliawan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Ichwan Kabalmay, mengakui adanya perbedaan antara tuntutan awal, yaitu hukuman mati, dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, kami juga akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak," kata Ichwan.
Baca Juga : Keluarga Korban Mutilasi Ngawi Berharap Pelaku Dihukum Mati
Kasus mutilasi ini terbongkar dan menjadi sorotan publik pada akhir Januari 2025 lalu. Bagian-bagian tubuh korban yang dimutilasi ditemukan tersebar di beberapa wilayah.
Sebuah koper berwarna merah berisi potongan tubuh korban ditemukan di wilayah Ngawi. Sementara bagian tubuh lainnya ditemukan di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo. Investigasi polisi kemudian mengantarkan pada penangkapan Rohmad Tri Hartanto sebagai pelaku utama. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri