SURABAYA - Terdakwa Ivan Sugiamto, yang memaksa siswa menggonggong menjalani sidang perdana di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2025) siang.
Dari pantauan portaljtv.com, Ivan Sugiamto tiba di PN Surabaya sekitar pukul 12.15 WIB dari Rutan Medaeng. Begitu tiba, terdakwa Ivan Sugiamto langsung dimasukkan ke ruang tahanan sementara.
Rencananya sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini akan dimulai pukul 14.00 WIB. Surat dakwaan akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dan Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya.
Dari penelusuran di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP), terdakwa Ivan Sugiamto didakwa perkara Perlindungan Anak.
Ivan Sugiamto akan didakwa dengan Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ivan Sugiamto ditangkap usai melakukan perundungan terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2. Perilaku bos hiburan malam ini pun viral di media sosial.
Dalam video, Ivan menyuruh siswa EN bersujud dan menggonggong seperti anjing. Aksi Ivan ini dipicu perilaku EN yang mengejek rambut anaknya seperti anjing ras pudel.
Setelah viral, polisi akhirnya menangkap Ivan di Bandara Juanda. Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 9 Januari 2025. (*)
Editor : M Fakhrurrozi