MOJOKERTO - Kasus pembunuhan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto tak lama lagi bakal bergulir di Persidangan.
Ini setelah penyidik Polres Mojokerto Kota melimpahkan berkas tahap II tersangka Sudarwo (38) ke Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti, Selasa (18/3/2025).
Setibanya di Kejaksaan, tersangka asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini digelandang ke ruang Tahap II Kejari Kota Mojokerto. Setelah 30 menit, dibawa keluar ruangan dan dibawa ke Lapas IIB Kota Mojokerto.
Menariknya, saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka tidak menampilkan raut wajah penyesalan. Justru sebaliknya, tersangka yang memakai peci hitam ini tersenyum sambil berkelakar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen mengatakan, sudah menerima berkas dan barang bukti tersangka pembunuhan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno dari penyidik Polres Mojokerto Kota dan dinyatakan lengkap.
"Kalau mengenai bukti baru, tidak ada. Berkas sudah kami P21 (lengkap) dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dilakukan persidangan," ujarnya.
Anton Zulkarnaen mengungkapkan ada perbedaan keterangan tersangka saat di penyidik dan saat di Kejaksaan.
"Ada pengakuan dari tersangka sedikit berbeda antara di penyidik dan jaksa, tapi tidak ada masalah. Nanti kita lihat pembuktian di persidangan. Motif tersangka melakukan aksi pembunuhan karena tersinggung dengan korban karena ngomong tersangka ke ibu tiri korban, dia tersinggung makanya melakukan perbuatan itu," katanya.
Tersangka bakal disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mayat tanpa identitas ini ditemukan dengan kondisi luka di perut dan darah yang sudah mengering.
Saat pertama kali ditemukan pada, Sabtu (2/11/2024) sekira pukul 11.30 WIB, korban masih mengenakan pakaian lengkap dan memakai helm berwarna merah. Namun tidak ada sepeda motor maupun barang-barang lain milik korban di sekitar lokasi penemuan mayat termasuk identitas.
Petugas Inafis Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang mendapatkan informasi terkait penemuan mayat langsung ke lokasi. Setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi, jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
Korban diketahui atas nama Abid Yuliandi Muyafa (38). Identitas korban warga Perum Jalan Merapi V RT 4 Kelurahan Wates, Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto ini diketahui setelah memindai sidik jari menggunakan alat pendeteksi sidik jari. (*)
Editor : M Fakhrurrozi