KOTA MADIUN - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan penolakan tegas terhadap ajakan “nyawiji” atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kelompok Muhamad Taufiq. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara Humas PSHT, Nailil Ghufron, dalam Apel Pamter yang digelar di Padepokan Pusat PSHT, Krida Satria Tama, Nambangan Kidul, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).
Ajakan untuk menyatu kembali tersebut sebelumnya mencuat melalui berbagai tayangan di media sosial. Kelompok Muhamad Taufiq menyatakan niat bergabung kembali dengan PSHT yang berpusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat Kang mas H. Issoebijantoro.
Namun, PSHT dengan tegas menolak ajakan tersebut. “Kami tidak menghendaki adanya penyatuan kembali dengan Saudara Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc., beserta kelompoknya,” tegas Ghufron.
Legalitas Final dan Mengikat
Baca Juga : F-GERTAK Desak Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Perjalanan Dinas di Kota Madiun
PSHT menegaskan bahwa secara hukum, legalitas organisasi telah sah dan final sejak 14 Februari 2022. Hal ini merujuk pada pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022.
Sebaliknya, status hukum badan hukum milik kelompok Dr. Taufiq yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019 telah dicabut oleh Kemenkumham.
Kekuatan legal PSHT juga diperkuat dengan surat resmi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur serta keputusan pengadilan yang menolak permohonan eksekusi pemulihan. Mahkamah Agung, melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 50 PK/TUN/2022, menetapkan Kangmas H. Issoebijantoro sebagai pemegang sah hak atas merek “PSHT” dan “Setia Hati Terate” untuk kelas 41.
Baca Juga : Pedagang Purbaya Madiun Kembali Berjualan di Dalam Terminal Usai 2,5 Tahun Tersingkir
Pemberhentian Permanen Dr. Taufiq
Secara organisatoris, PSHT menyampaikan bahwa sejak Parapatan Luhur 2017, seluruh kegiatan organisasi berjalan aktif dan sah di bawah kepengurusan pusat. Dalam Parapatan Luhur 2021, Dr. Taufiq telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tanggal 19 April 2021.
PSHT juga menyesalkan tindakan kelompok Dr. Taufiq yang dinilai menyimpang dari ajaran, adat, dan tata organisasi, serta masih menggunakan nama PSHT secara tidak sah dalam berbagai aktivitas.
Baca Juga : Calon Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Vaksinasi Meningitis dan Polio Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Pintu Terbuka untuk Individu, Bukan Kelompok
Meski menolak penyatuan secara organisasi, PSHT membuka ruang bagi individu yang ingin kembali, dengan syarat bersedia tunduk pada aturan internal dan tatanan organisasi.
“Dengan telah digelarnya Parapatan Luhur 2021, seluruh persoalan internal telah diselesaikan. Bagi pihak yang tidak lagi sepaham dengan AD/ART PSHT, dipersilakan mendirikan entitas sendiri sesuai ketentuan hukum,” ujar Ghufron.
Baca Juga : Pelaku Usaha Terminal Purboyo Madiun Tuntut Fasilitas Layak, 13 Poin Kesepakatan Disepakati
Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Aset
Menanggapi penguasaan sejumlah aset PSHT oleh kelompok Taufiq, PSHT memastikan akan mengambil langkah hukum. “Kami akan segera menempuh proses hukum untuk memastikan kejelasan dan pengamanan aset milik organisasi,” tegasnya.
Penegasan sikap ini juga telah disampaikan langsung oleh jajaran pengurus dan anggota Pengamanan Terate (PAMTER) dalam Apel PAMTER yang dilaksanakan Minggu pagi di Padepokan Pusat PSHT, Madiun.
Baca Juga : Program Makan Bergizi di Madiun Layani 51 Ribu Anak, Warga Lokal Akan Dilibatkan
Penolakan terhadap ajakan nyawiji dinilai penting demi menjaga kemurnian ajaran, stabilitas organisasi, serta mencegah konflik internal yang berpotensi terjadi di masa mendatang.
Editor : JTV Madiun