NGANJUK - Meski belum memasuki masa kampanye. Namun, sejumlah baliho dan banner pasangan calon (paslon) terpasang di sepanjang jalan Barito hingga Kelurahan Begadung, Kabupaten Nganjuk. Bahkan, puluhan banner salah satu paslon ini terpasang di tiang baliho milik Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Keberadaan baliho dan banner salah satu paslon ini sangat disesalkan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pasalnya, banner dan baliho ini tidak hanya merusak estetika kota tapi juga menutup gambar Penjabat (Pj) Bupati Srihandoko tentang sosialisasi pajak.
Hamid Effendi, salah satu aktivis pemerhati pemerintah, menyayangkan pemasangan banner dan baliho salah satu paslon itu. Pasalnya, banner dan baliho tersebut ternyata tak berijin.
“Saya sangat menyayangkan keberadaan banner dan baliho salah satu paslon itu. Apalagi setelah saya konfirmasi ke Dinas Perijinan lewat Whatsapp, ternyata tiang baliho itu adalah milik Pemkab Nganjuk. dan penempelan baliho paslon yang menutupi gambar Pj Bupati itu juga tak ada ijin resminya di dinas perijinan,” ujarnya.
Baca Juga : Dilantik sebagai Anggota DPRD, Trihandy Saputro Terancam Gugur di Pilkada Nganjuk
Hamid menambahkan, tidak berijinnya banner dan baliho salah satu paslon tersebut sebenarnya sudah terlihat. Salah satunya tidak ada stempel atau keterangan dari dinas terkait.
“Dari kasat mata saja sebenarnya sudah terlihat bila banner dan baliho itu tidak berijin. Karena tidak ada stempel resmi dari perijinan. Kalua berijin maka ada stemple atau keterangan dari dinas terkait. Dan pemasangan gambar paslon itu tidak mendukung program pemeirintah tentang pencapaian pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame,” terangnya.
Sementara salah satu petugas dari Dinas Perijinan Nganjuk saat dihubungi via ponsel membenarkan bahwa pemasangan baliho paslon itu tidak ada ijin resminya. Dan itu sudah terpasang dua kali pemasangan yakni saat pendaftaran caleg dan saat pilkada.
Pemasangan banner dan baliho tanpa ijin tentu saja merugikan Pemkab Nganjuk. Hal ini dikarenakan tidak adanya pemasukan daerah dari sektor pajak.(*)
Editor : M Fakhrurrozi