BANGKALAN - Seorang pria berinisial AS (49) warga Bangkalan ditangkap polisi setelah diduga tidak membayar uang sewa enam mobil selama dua bulan. Pemilik rental, yang merasa dirugikan ratusan juta rupiah, melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa AS awalnya menyewa 6 mobil dengan waktu yang berbeda-beda. Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, ia terus menghindari pemilik rental dan sulit dihubungi.
Lima mobil itu adalah milik seorang pengusaha jasa persewaan mobil, SA (24), warga Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis. Dalam modusnya, AS menyewa 6 unit mobil untuk keperluan proyek.
"Korban mencoba menghubungi tersangka berulang kali, tetapi tidak ada respon. Korban juga mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut juga digadaikan oleh AS. Sehingga korban melapork ke polisi," ujar AKBP Hendro Sukmonoi, Sabtu (1/2/2025).
Baca Juga : Tak Bayar Sewa Mobil 2 Bulan, Warga Bangkalan Ditangkap Polisi
Hendro menegaskan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan setelah korban memilih untuk melaporkan permasalahan tersebut pada 10 Januari 2025.
Polisi akhirnya menangkap AS di pinggir jalan tepatnya di Desa Morombuh, Kwanyar, Bangkalan. Saat ini, ia dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan
Editor : JTV Madura