PONOROGO - Aksi cabul seorang pengangguran di Ponorogo akhirnya berhenti setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih dibangku sekolah dasar. Selain itu, pelaku juga mencuri pakaian dalam ayah korban.
Far, warga Kecamatan Sampung, Ponorogo harus berurusan dengan Polres Ponorogo setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih berstatus pelajar di Sekolah Dasar.
Selain itu, pelaku juga merupakan pencuri spesialis pakaian dalam pria. Terbongkarnya kasus ini ketika pelaku mencuri pakaian dalam milik bapak korban pada 23 Januari yang lalu. Pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban.
Pengakuan lainnya adalah pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 9 tahun untuk memenuhi hasratnya. Dengan memberikan iming-iming bisa main game di handphone miliknya. Ketika korban asik bermain handphone pelaku melakukan pencabulan.
Far disangkakan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.
Reporter : Ega Patria
Editor : Vita Ningrum