Menu
Pencarian

Struktur Organisasi Danantara, Ada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas

Khasan Rochmad - Senin, 24 Februari 2025 16:15
Struktur Organisasi Danantara, Ada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidanan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Danantara akan bertugas mengelola dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) raksasa strategis dengan total aset mencapai 900 dollar AS atau Rp14.647 triliun.

Presiden Prabowo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Baca Juga :   Struktur Organisasi Danantara, Ada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas

Dalam operasionalnya, Danantara menetapkan jajaran Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana BPI Danantara melalui keputusan Presiden. Terdapat juga Dewan Penasihat yang ditunjuk langsung Presiden.

Berikut struktur organisasi Danantara

Pembina dan Penanggung Jawab: Presiden Prabowo Subianto

Baca Juga :   Kocok Ulang Kabinet, Jokowi Lantik Menkominfo dan Lima Wamen

Dewan Penasihat: Mantan Presiden

Badan Pengawas

  • Ketua Badan Pengawas: Erick Thohir
  • Wakil Ketua Badan Pengawas: Muliaman Darmansyah Hadad

Badan Pelaksana

Baca Juga :   Prabowo Umumkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional

  • Kepala Badan Pelaksana/Chief Executive Officer (CEO): Rosan Roeslani
  • Holding Operational/Chief Operating Officer (COO): Dony Oskaria
  • Holding Investasi/Chief Investment Officer (CIO): Pandu Patria Sjahrir

Editor : Khasan Rochmad





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.