KEDIRI - Aksi spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang meresahkan warga akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM, warga Bogor, yang diduga telah melakukan aksi serupa di 13 lokasi berbeda di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah adanya laporan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kelurahan Mrican, Kota Kediri.
Kasus itu sempat viral setelah sebuah video amatir memperlihatkan seorang perempuan menangis lantaran kaca mobil miliknya pecah saat diparkir di pinggir jalan. Tak hanya mengalami kerusakan kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 3 juta yang disimpan di dalam mobil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, SM mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus yang sama di 13 titik berbeda. Lokasi kejahatan tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, hingga Tulungagung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengincar kendaraan yang terparkir. Setelah memastikan situasi aman, ia memecahkan kaca mobil dan mengambil barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam kendaraan.
Uang hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra menjelaskan bahwa pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Polres Kediri Kota juga meresmikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kediri Kota. Tim tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata dan dibentuk untuk mempercepat respons penanganan berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri



















