Menu
Pencarian

Sidang Penipuan Tekstil, Greddy Menyesal Ajak Lisa Soegiharto Berinvestasi di PT GTI

Juli Susanto - Jumat, 21 Februari 2025 15:15
Sidang Penipuan Tekstil, Greddy Menyesal Ajak Lisa Soegiharto Berinvestasi di PT GTI
Terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin dalam sidang pembelaan atau Pledoi di PN Surabaya. (Foto: Juli Susanto)

SURABAYA - Sidang kasus dugaan penipuan investasi fiktif pengadaan sprei senilai Rp 171 Miliar dengan terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/2/2025).

Sidang beragendakan pembelaan terdakwa atau pledoi. Sebelumnya, kedua dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya.

Dalam pembelaannya, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin mengaku menyesal telah mengajak Lisa Soegiharto berinvestasi ke PT. Garda Tamatex Indonesia (GTI), hingga mengalami kerugian Rp 171 miliar.

Menurut Enis Sukmawati, Penasehat Hukum terdakwa, kliennya sebagai Komisaris di PT.GTI tidak seharusnya, bertanggung jawab penuh atas kesalahan di perusahaannya tersebut.

"Sesuai pasal 108 Undang Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007, Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya atau memberi nasehat terhadap Direksi yakni, Indah Catur Agustin," ujarnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, yaitu, Prof. Sardjono menyampaikan, bahwa dalam kejahatan korporasi, dimana yang berhak bertanggung jawab adalah yang bertindak sebagai Direktur yang mengoperasionalkan.

Masih menurut, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, fakta persidangan, telah diketahui Purchasing Order (PO) King Koil dari Indah Catur Agustin sudah ada sebelum berdirinya, PT.GTI.

Perihal PO King Koil, yang sudah terbukti di persidangan, Indah Catur Agustin melakukan kerjasama peminjaman modal terhadap Arif pada 28 November 2018 hingga 25 Februari 2019. Padahal, PT.GTI berdiri tanggal 14 Novemver 2019, yang juga didirikan untuk bisa mengawasi kinerja Indah, karena Arif dan Greddy menginvestasikan dana.

"Greddy Harnando menginvestasikan dana sekitar 5,5 Milyard  ke CV. Bumi Indah milik Indah Catur Agustin sebelum berdirinya PT.GTI," ungkap Enis.

Perihal PO King Koil, Greddy Harnando pernah menegur Indah Catur Agustin penggunaan PO palsu di tahun 2021. Setahun berikutnya, pada 2022 justru PT King Koil melaporkan Indah Catur Agustin sebagai terdakwa terkait PO palsu.

Mengenai pengelolaan keuangan PT GTI dikelola oleh Indah Catur Agustin. Hal ini diperjelas dengan keterangan saksi Nanik yang mengakui pernah diminta Indah Catur Agustin untuk transfer dana menggunakan token PT. GTI. Serta pernyataan Indah jika PT GTI sebagai tempat investasi yang dananya untuk membesarkan Sleep Buddy milik Indah.

Berdasarkan, uraian diatas, Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menyatakan Greddy Harnando tidak terbukti secara sah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana penipuan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.