SURABAYA - Sidang kasus perkara operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap eks kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen kasipidsus dalam kasus suap penghentian perkara di kejaksaan Bondowoso kembali berlanjut di pengadilan Tipikor Surabaya Rabu siang (13/03/2024).
Dalam sidang lanjutan jaksa KPK menghadirkan dua saksi salah satunya saksi kasi intel kejari Bondowoso Syamsu Yoniyang beberapa kali di sebut dalam sidang menerima beberapa uang dari kontraktor.
Jaksa KPK menghadirkan dua saksi dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT KPK dalam kasus suap penghentian perkara oleh eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen Kasipidsus kejari Bondowoso.
Dua saksi yang di hadirkan yakni Dedi Kuswanto kontraktor CV Delta Cipta yang mengerjakan proyek jalan lingkaran Pancoran Kejawan bondowoso senilai Rp. 3.8 milyar dan saksi kasi intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni.
Saksi kasi intel kejari Bondowoso Syamsu Yoni memberikan keterangan secara online di persidangan. Di hadapan majelis hakim saksi mengungkapkan menerima uang Rp.300 juta dari kepala dinas PUPR Munandar waktu itu, Rp 275 juta diberikan kepada terdakwa Puji Triasmoro dan Rp. 25 juta di ambil saksi Yono sebagai pinjaman dari Munandar. Yoni juga mengaku menerima Rp. 50 juta dari terdakwa.
Pemberian uang tersebut untuk mengamankan proyek strategis daerah atau PSD di kabupaten bondowoso.
Selain itu kasi intel Yoni juga menerima uang Rp. 150 juta untuk menutup kasus korupsi pengadaan traktor. Uang tersebut di berikan kepada terdakwa Puji Triasmoro dan saksi Yoni mendapatkan uang Rp. 20 juta.
Baca Juga : Sidang OTT Kajari Bondowoso, Jaksa KPK Hadirkan Saksi Eks Kasi Intel Syamsu Yoni
Saksi yoni juga mengungkapkan perna di ajak konsolidasi di pemkab Bondowoso mengenai proyek strategis daerah dalam pertemuan tersebut di hadiri bupati Bondowoso, sekda Bondowoso kepala dinas PUPR dan kepala dinas kesehatan serta Kajari Bondowoso Puji dan kasi intel Yoni.
Pertemuan tersebut meminta pendampingan proyek PSD hingga di sepakati fee 2.5 persen antara Puji Triasmoro dan kepala dinas PUPR Munandar.
Sementara itu menurut jaksa KPK Wawan Yunarwanto bahwa di hadirkannya saksi kasi intel Kejari Bondowoso Syamsu Yoni untuk memastikan aliran uang yang mengalir ke saksi dari keterangan saksi munandar sebelumnya yang sudah menyerahkan uang ke pada saksi Yoni sebanyak Rp.700 juta lebih.
Sementara dari keterangan Dedi Kuswanto kontraktor CV Delta Cipta mengatakan dirinya di minta uang oleh kasi pidsus Alexander Silaen Rp. 150 juta untuk proyek jalan lingkaran Pancoran Kejawan karena keberatan saksi akhirnya memberikan uang RP.30 juta kepada terdakwa Alexander Silaen.
Keterangan saksi kemudian dibantaj oleh terdakwaAalexander bahwa dirinya tidak menerima uang Rp. 30 juta dari saksi.
Dalam sidang terdakwa Puji Triasmoro dan kuasa hukumnya menolak keterangan saksi Yoni yang hadir secara online terdakwa minta saksi yoni di hadirkan secara langsung pada sidang Senin depan.
Seperti di ketahui eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Alexander Silaen kasi pidsus di tangkap KPK dalam operasi tangkap tangan karena menerima suap penghentian perkara dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan direktur CV Yoko. (Ayul Andim)
Editor : Ferry Maulina