SURABAYA - Bos penerbit musik PT Pragita Perbawa Pustaka, Bimas Nurcahya, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan saksi Dewi Suhita CM (55), warga Jakarta. Keterangan Dewi untuk membuktian kasus pelecehan Bimas terhadap korban KC.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif terkait dugaan perbuatan asusila sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Bimas telah ditahan di Rutan Medaeng setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda Jawa Timur. Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKKS.
Baca Juga : Sidang Bos Penerbit Musik Pragita Pustaka Hadirkan Saksi Korban Pelecehan
Pengacara korban, Billy Handiwiyanto, mengatakan persidangan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk korban lain berinisial R yang juga mengaku mengalami kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Dalam persidangan, korban memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka dan memberikan keadilan bagi para korban
Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Tersangka Pelecehan Santriwati di Ponpes Bangkalan
Kasus ini bermula dari laporan korban KC ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada 22 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















