LUMAJANG - Petugas gabungan dari Diskopindag Kabupaten Lumajang, Hiswana Migas, dan Pertamina melakukan sidak penggunaan gas elpiji di sebuah restoran di Jalan MT Haryono, Kelurahan Jogoyudan, Lumajang.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan pemilik restoran masih menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg untuk operasional usaha.
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati pemilik restoran menyimpan sejumlah tabung gas elpiji 3 kg yang belum digunakan. Padahal, pemerintah telah melarang penggunaan gas elpiji bersubsidi untuk sektor horeka (hotel, restoran, dan katering).
Dalam sidak ini, petugas mewajibkan para pengusaha kuliner untuk menukar tabung gas elpiji 3 kg dengan tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg, agar tidak kembali menggunakan tabung gas bersubsidi.
Sejumlah pengusaha kuliner beralasan masih menggunakan tabung gas elpiji 3 kg untuk mengantisipasi jika tabung gas nonsubsidi habis dan sulit didapatkan.
Sementara itu, sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menindak tegas apabila masih ditemukan pelaku usaha horeka yang menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi.
Editor : JTV Jember



















