SURABAYA - Sidak gabungan yang dipimpin Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di UD Sentosa Seal, kawasan Margomulyo Industri Surabaya, Kamis (17/4/2025), menguak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, yang turut dalam sidak tersebut, menyebut sejumlah kejanggalan ditemukan di lapangan.
“Temuannya adalah ada beberapa penyampaian dari pihak perusahaan, dalam hal ini Bu Diana, yang tidak sesuai dengan fakta. Ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi,” tegas Cahyo di lokasi.
Cahyo menegaskan bahwa ketidaksesuaian informasi ini akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pengawas ketenagakerjaan dan aparat kepolisian. Ia memastikan DPRD Jatim akan terus mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran ini.
“Ini akan menjadi catatan oleh pihak berwajib dan pengawas Disnaker. Kami dari DPRD Jawa Timur akan terus mengawal kasus ini agar ditemukan titik terang,” ujarnya.
Salah satu temuan mencolok adalah adanya pekerja harian lepas yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Pertama, tadi kita menemukan fakta gaji yang diterima pegawai tidak sesuai UMP. Dari pengakuan pekerja, sebagian hanya menerima Rp500.000 per minggu, bahkan ada yang digaji Rp80.000 per hari,” ungkap Cahyo.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini memperkuat temuan sebelumnya yang diungkapkan oleh DPRD Surabaya.
“Temuan dari DPRD Kota Surabaya sebelumnya menyebut NIB-nya juga diduga tidak ada,” imbuhnya.
Cahyo menambahkan, pihaknya akan menelusuri legalitas seluruh aktivitas perusahaan, termasuk memeriksa isi gudang serta kelengkapan dokumen usaha lainnya. Meski demikian, Cahyo menegaskan bahwa pengawasan ini tidak bertujuan menjatuhkan pelaku usaha, melainkan demi menciptakan iklim kerja yang adil dan sesuai hukum.
“Kami ingin melindungi hak-hak tenaga kerja, tapi juga menjaga dunia industri agar tetap sehat. Ini komitmen bersama,” tegas Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut.
Ia memastikan seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jatim dan kepolisian. “Nanti akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pengawas dari Disnaker Provinsi dan juga pihak kepolisian,” tandas mantan aktivis GMNI ini. (*)
Editor : A. Ramadhan