NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi setiap tahun menerima sedikitnya 10 aduan permasalahan atau sengketa ketenagakerjaan. Meski demikian, seluruh aduan yang masuk tidak sampai pada proses hukum dan dapat diselesaikan melalui mediasi maupun bipartit.
Melalui bidang ketenagakerjaan di Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, setiap tahun tercatat sekitar 10 aduan dari pekerja maupun perusahaan. Jumlah tersebut dinilai kecil jika dibandingkan dengan total tenaga kerja di Ngawi yang mencapai sekitar 25 ribu orang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi, menyebut secara umum kondisi ketenagakerjaan di Ngawi masih tergolong kondusif. Dari total aduan yang masuk pada tahun 2025, mayoritas berkaitan dengan perjanjian kontrak kerja, gaji, serta tunjangan.
Ia menjelaskan, persoalan kontrak kerja kerap terjadi akibat miskomunikasi dan perbedaan sudut pandang antara pekerja dan perusahaan dalam pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut menjadi pemicu utama munculnya aduan.
“Sebagian besar persoalan yang masuk terkait kontrak kerja dan hak-hak pekerja. Namun sejauh ini masih bisa diselesaikan melalui mediasi dan perundingan bipartit tanpa harus berlanjut ke ranah hukum,” ujar Supriyadi.
Pihaknya menambahkan, permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait kontrak dapat diminimalkan jika kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama sejak awal. Oleh karena itu, pekerja maupun pemberi kerja diimbau untuk meningkatkan komunikasi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Editor : JTV Madiun



















