PAMEKASAN - Seorang dukun berinisial MB (48) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025) karena mencabuli seorang pasien perempuan di area pemakaman. Peristiwa itu terjadi di Dusun Ahatan, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah keluarga korban, M (20), warga Kecamatan Batumarmar, melapor ke Polres Pamekasan. Berdasarkan laporan korban, AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan menuturkan awalnya korban diajak oleh pamannya, MS, mendatangi rumah pelaku MB pada Selasa, 6 Mei 2025, untuk menjalani pengobatan lantaran sering kabur dari rumah.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta kembali keesokan harinya pada malam hari. Pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, korban dan pamannya kembali datang. MB kemudian mengajak korban ke area pemakaman di sekitar rumahnya untuk menjalani ritual.
Di lokasi tersebut, korban disuruh membaca surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, berdoa, serta menyeberangi kali. Selanjutnya, korban diminta duduk. Saat itulah, pelaku mulai melakukan aksi tidak senonohnya. MB bahkan meminta korban bersumpah agar tidak menceritakan ritual tersebut kepada siapa pun.
Baca Juga : Diguyur Hujan Deras, 6 Kelurahan dan 1 Desa di Pamekasan Terendam Banjir
"Namun disana si dukun ini membawa korban keluar rumah ke pemakaman yang tidak jauh dari rumah tersangka. Dan di area pemakaman itu terjadilah pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban,” terang AKP Doni Setiawan.
Setelah ritual selesai, korban kembali diajak ke rumah MB untuk mandi bunga. Namun, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dari hasil pemeriksaan, MB diketahui telah menjalankan praktik sebagai dukun selama 10 tahun. Ia mengaku baru sekali mencabuli korban. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika ada korban lainnya yang mengalami tindakan serupa.
“Makanya kami memberikan kepada masyarakat nomer hotline apabila ada korban-korban lain agar bisa melaporkan secara langsung,”
Baca Juga : Penemuan Mayat di Sungai Desa Pademawu Timur Gegerkan Warga
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi