TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berencana menggelar Pasar Rakyat selama perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek pada Agustus 2025 mendatang. Kegiatan ini melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Pedagang Kaki Lima (PKL) setelah sebelumnya sempat dilarang berjualan di kawasan Alun-Alun.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang UMKM dan PKL berjualan selama perayaan Agustus 2025 di Alun-Alun. Namun, setelah koordinasi dengan pelaku usaha, kebijakan tersebut akan disesuaikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyatakan bahwa Pemkab berkomitmen mendukung ekonomi kreatif (ekraf) sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Pada Agustus 2025, kami pastikan kegiatan ekonomi kreatif dalam rangka HUT RI dan Hari Jadi Trenggalek akan diselenggarakan seperti tahun sebelumnya. Pasar Rakyat juga akan kembali digelar, sehingga UMKM dan PKL dapat terlibat," jelas Edy.
Baca Juga : Sempat Dilarang, Pemkab Trenggalek Gelar Pasar Rakyat Libatkan UMKM dan PKL
Pemkab Trenggalek meminta dukungan masyarakat agar penyelenggaraan kegiatan ekraf berjalan lancar. Edy menegaskan, revisi Surat Edaran dilakukan sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha yang mengandalkan momen Agustus untuk meningkatkan pendapatan.
"Kami harap kegiatan ini dapat menjadi momentum pemulihan ekonomi sekaligus memeriahkan HUT RI dan Hari Jadi Trenggalek," tambahnya.
Pasar Rakyat diharapkan menjadi wadah bagi pelaku UMKM dan PKL untuk memasarkan produk secara lebih luas. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Trenggalek dalam mendorong perekonomian lokal pasca-pandemi. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri