SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar razia di Jalan Gubernur Suryo, Jum'at (31/10/2025) malam.
Sasaran pengemudi mobil yang berkendara dalam kondisi Mabuk. Sejumlah pengemudi yang dihentikan langsung dilakukan tes kadar alkohol.
Beberapa di antaranya terlihat masih mengenakan riasan dan aksesori khas pesta Halloween. Mereka mengaku baru saja merayakan pesta Halloween.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras seperti bir dan arak. Selain itu, sejumlah pengemudi yang terindikasi mengonsumsi alkohol setelah berpesta Halloween.
Baca Juga : Razia Warkop dan Cafe, Satpol PP Gresik Amankan Miras dan 6 Pramusaji
Wakasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Su’ud, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap data kecelakaan di Kota Surabaya. Menurutnya, masih ditemukan kasus kecelakaan tunggal yang disebabkan pengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Ada kecelakaan tunggal yang menabrak pohon, dan ternyata pengemudinya terindikasi dalam pengaruh alkohol. Karena itu malam ini kami melakukan razia acak di beberapa titik, khususnya untuk kendaraan roda empat, guna menguji kandungan alkohol para pengemudi,” ujar Su’ud.
Selama razia, kata Su’ud, ada sekitar 40 hingga 45 pengemudi mobil yang diperiksa menggunakan alat breathalyzer. Hasilnya, sebagian besar tidak menunjukkan adanya kandungan alkohol.
Baca Juga : Polres Magetan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Amankan 11 Tersangka
“Sekitar 90 persen pengemudi hasilnya 0,0 alkohol,” jelasnya.
Namun, sekitar 10 persen pengendara terindikasi mengonsumsi alkohol dalam kadar rendah. Karena persentasenya kecil, petugas hanya memberikan teguran simpatik tanpa tilang.
“Ada beberapa pengemudi dengan kadar alkohol 0,01 sampai 0,02. Untuk mereka, kami hanya memberikan teguran simpatik,” tambahnya.
Baca Juga : Tiga Kali Dirazia Jual Miras, Toko di Gubeng Disegel Satpol PP Surabaya
Meski demikian, satu pengemudi kedapatan memiliki kadar alkohol cukup tinggi, yakni 0,08. Ia dinilai membahayakan keselamatan, sehingga langsung dikenai tilang dan diantar pulang oleh petugas.
“Satu pengemudi hasil tesnya 0,08. Itu sudah berbahaya, jadi kami tilang. Petugas juga mengantar pengemudi tersebut pulang untuk memastikan ia sampai di rumah dengan aman. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 283, dan pengemudi akan mengikuti sidang tilang pekan depan,” terang Su’ud.
Selain menindak pengemudi mabuk, petugas juga menemukan beberapa botol minuman keras di kendaraan. Namun, barang tersebut tidak disita karena fokus razia adalah pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol.
Baca Juga : Satpol PP dan Bea Cukai Probolinggo Temukan 3.819 Miras di Rumah Warga
“Petugas juga memeriksa barang bawaan. Ada yang membawa bir karena bekerja di restoran, jadi masih diperbolehkan. Tapi ada juga yang membawa arak, itu kami tahan karena belum sempat diminum,” ujarnya.
Su’ud menegaskan, razia ini merupakan langkah awal preventif untuk mengingatkan masyarakat bahwa banyak kecelakaan berawal dari pelanggaran akibat konsumsi alkohol. Ke depan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Binmas dan Pemkot Surabaya untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan di tempat hiburan malam.
“Silakan merayakan pesta, tapi keselamatan harus tetap diutamakan,” tutup Su’ud. (*)
Baca Juga : Razia Cafe di Sekitar Pelabuhan, Satpol PP Gresik Amankan Miras
Editor : M Fakhrurrozi



















