JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Hukuman terberat tersebut diberikan terkait dengan aduan dari perempuan korban berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
”Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan, Rabu (3/7/2024).
Sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim tersebut merupakan hukuman terberat setelah sebelumnya telah tiga kali terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP). Hasyim sebelumnya telah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena terbukti bertemu dengan calon peserta pemilu, yakni Hasnaeni atau lebih dikenal sebagai “Wanita Emas”, pendiri Partai Republik Satu.
Hasyim bersama komisioner lainnya juga terbukti bersalah karena tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan dan tidak mengindahkan putusah Mahkamah Agung (MA) terkait kebijakan afirmasi tersebut.
Baca Juga : DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara
Ketua KPU bersama komisioner lain juga terbukti melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sebelum mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di kasus terakhir, Hasyim dilaporkan karena diduga berupaya mendekati korban pada Agustus 2023 hingga Maret 2024. Pengadu menyebut bahwa pendekatan dilakukan menggunakan relasi kuasa. CAT lalu mengundurkan diri karena hal yang diduga dilakukan Hasyim itu. Gugatan lantas dilayangkan melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
Pada Rabu (22/5), di persidangan, Hasyim membantah seluruh pokok aduan. Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta. (sof)
Baca Juga : Agil Akbar Dicopot dari Jabatan Ketua Bawaslu Surabaya oleh DKPP
Editor : Sofyan Hendra