PACITAN - Peredaran rokok ilegal yang kini memanfaatkan jasa online dan marketplace menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pacitan. Satpol PP Pacitan memastikan akan memperkuat pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan Bea Cukai, guna menekan distribusi rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, mengatakan modus penjualan rokok ilegal kini semakin beragam. Jika sebelumnya banyak beredar secara langsung di kios atau toko, kini transaksi dilakukan melalui media sosial dan jasa pengiriman.
“Penjualan lewat online ini lebih sulit diawasi, karena transaksi terjadi di dunia maya dan pengirimannya melalui ekspedisi. Tapi tetap kami lakukan pemantauan dan koordinasi dengan Bea Cukai,” ujarnya.
Ardian menjelaskan, Satpol PP memiliki kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah, sementara pelanggaran terkait cukai menjadi ranah Bea Cukai. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan langkah preventif dan represif di tingkat daerah.
Baca Juga : Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Satpol PP akan melakukan pendataan dan penelusuran alamat pengirim serta berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk penindakan dan mengamankan barang bukti sebelum diserahkan kepada penyidik berwenang.
Peredaran rokok ilegal sendiri melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Rokok ilegal umumnya memiliki ciri-ciri seperti tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, atau salah personalisasi.
Selain penindakan, Satpol PP Pacitan juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal secara online. Pasalnya, selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada industri rokok legal serta petani tembakau lokal.
Baca Juga : Petani Tembakau Pacitan Dituntut Adaptif di Tengah Musim Hujan dan Peredaran Rokok Ilegal
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan tidak tergiur harga murah. Jika menemukan dugaan penjualan rokok ilegal, segera laporkan,” tegas Ardian.
Pemkab Pacitan berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha rokok ilegal, termasuk yang memanfaatkan platform digital. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















