PROBOLINGGO - Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal disita dalam razia gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Kepolisian dan Bea Cukai setempat.
Razia miras ini dilakukan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin pada Jum’at (16/5/2024).
Sugeng Wiyanto, Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo mengungkapkan bahwa dari razia ini, pihaknya menemukan 3.819 botol miras berbagai merek. Ribuan botol miras ini ditemukan di ruang tamu hingga kamar rumah milik Nawi, warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
“Tadi malam kita bersama tim pengawas dan cukai telah menemukan jenis minuma arak dan lain-lain sebanyak 3.819 lebih yang kita amankan, dan kita simpan di kantor Makosatpol yang nanti akan kita musnahkan bersama-sama dalam rangka upaya pemberantasan peredaran miras di Probolinggo,” ungkap Sugeng Wiyanto.
Sugeng Wiyanto menambaghkan, saat dilakukan penggrebekan pemilik rumah memilih kabur dan hingga kini masih dilakukan pencarian untuk dimintai ketrangan.
“Sementara ini kita amankan mirasnya, karena tadi malam kita tidak menemukan penjualnya, sudah kita hubungi, kita tunggu tidak hadir,” ujarnya.
Sugeng juga mengimbau masyarakat agar turut aktif melaporkan penjualan miras ilegal ke kantor Satpol PP. Razia miras ini semakin gencar dilakukan sebab beberapa waktu lalu dua warga tewas akibat miras yang dijual secara ilegal tersebut. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi