BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil membongkar 12 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang operasi pengungkapan selama bulan Agustus 2026. Dari penyergapan di sembilan tempat kejadian perkara yang berbeda, petugas sukses meringkus 13 tersangka. Komplotan ini diketahui secara khusus menyasar para pengguna dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Trik licik yang digunakan para tersangka untuk menjerat mangsanya adalah dengan mengecer sabu-sabu dalam bentuk paket hemat. Harga yang dipatok disesuaikan dengan kantong kelas bawah, yakni berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Strategi pemasaran ini dirancang agar barang haram tersebut makin mudah dibeli oleh masyarakat berpenghasilan pas-pasan.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah mendatangkan pasokan obat terlarang dari luar daerah, tepatnya dari Madiun dan Tulungagung. Barang tersebut lantas dipecah menjadi paketan kecil seberat 0,2 gram untuk diedarkan kembali di wilayah Blitar.
"Setiap kemasan paket hemat sabu ini disinyalir dapat dikonsumsi oleh tiga orang secara bersamaan," ungkap Kalfaris saat membeberkan modus operandi jaringan tersebut.
Dari tangan belasan tersangka, polisi menyita total barang bukti berupa 84,8 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, serta 4.030 butir pil double L. Keberhasilan penyitaan puluhan gram sabu dan ribuan butir obat terlarang ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 2.370 jiwa dari ancaman fatal ketergantungan narkoba di wilayah Blitar.(Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri



















