JAKARTA - Komisi II DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah, yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan ini diambil dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu (25/8/2024).
Rapat ini digelar dengan agenda tunggal untuk membahas mengenai Rancangan PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga : Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan Termohon PKPU
Doli kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang menghadiri rapat tersebut.
"Apakah kita bisa setujui," tanya Doli. Pertanyaan tersebut langsung disambar peserta dengan jawaban serentak setuju disertai ketukan palu sekali sebagai tanda pengesahan.
Dalam rapat ini, turut hadir juga Ketua KPU Mochamad Afifudin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andt Atgas, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : MA Perintahkan KPU Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Jadi Cagub/Cawagub
Sebelumnya, putusan MK tersebut telah diketuk pada Selasa (20/8/2024). Keputusan tersebut disambut baik oleh kalangan masyarakat.
Namun, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir putusan tersebut.
Hal tersebut membuat ramai penolakan sebab dianggap bakal menguntungkan para elite politik yang hendak bermain kotor. Pembahasan tersebut dinilai tak sesuai dengan putusan MK yang telah disahkan.
Aksi penolakan RUU Pilkada tersebut berujung dengan digelarnya aksi demo di sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024), yang merupakan agenda pengesahan oleh DPR.
Namun, pengesahan tersebut ditunda sebab jumlah peserta tidak memenuhi kuota forum (kuorum). Pada akhirnya, RUU Pilkada tersebut batal disahkan DPR pada malah hari.
Adapun, hasil RDP ini mengakomodasi putusan MK yang telah ditetapkan terkait ambang batas yang sudah disepakati dengan rapat konsultasi bersama DPR.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepada daerah.
Sementara, putusan MK Nomor 70/PUU_XXII/2024 menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Putusan tersebut sekaligus menggugurkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyebut bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. (*)
Editor : Khasan Rochmad