JAKARTA - Upaya hukum banding yang ditempuh Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi dalam sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Mangga Besar IV F No. 14, Taman Sari, Jakarta Barat, dinilai sebagai banding yang hampa substansi dan defisit argumentasi yuridis.
Tidak ada novum. Tidak ada pembuktian baru. Tidak ada koreksi terhadap kekeliruan judex factie. Memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta disebut hanya daur ulang dalil-dalil yang telah gugur sepenuhnya dalam pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Roni dan Poniwati yang telah kalah secara meyakinkan sebagai Tergugat I dan II dalam Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1145/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt tanggal 13 Agustus 2026, kini berupaya mencari celah di tingkat banding. Langkah itu dibaca bukan sebagai pencarian keadilan, melainkan sebagai strategi dilatori untuk menunda eksekusi.
Hal itu ditegaskan kuasa hukum pemilik sah Lioe Khin Bin, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Henny Haripin, S.H., C.Med., dalam kontra memori bandingnya.
"Banding itu bukan forum untuk mengulang kekalahan. Kaidah hukum acara mensyaratkan Pembanding harus mampu menguraikan secara presisi di mana letak kekeliruan penerapan hukum atau kekeliruan penilaian fakta oleh judex factie. Apa yang kami lihat hanyalah narasi lama yang telah diuji dan tumbang oleh alat bukti," tegas Cliff.
PPJB Dipaksakan Melawan SHM dan AJB
Cliff menilai terdapat kekeliruan fundamental dalam konstruksi hukum kubu Pembanding. Mereka membangun dalih seolah adanya proses di PTUN, laporan kepolisian, dan upaya administratif terhadap sertifikat dapat meruntuhkan kekuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lioe Khin Bin yang tercatat sah, resmi, dan otentik di BPN.
Termasuk upaya mendegradasi Akta Jual Beli (AJB) Nomor 128/2025 tanggal 2 Juni 2025 antara Rudy Kartadinata dan Lioe Khin Bin, hanya dengan bermodalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 14 Februari 2025.
"Ini kekeliruan logika yuridis yang fatal. PPJB bukan alas hak, bukan bukti kepemilikan. Dalam hierarki pembuktian keperdataan pertanahan, tidak ada doktrin yang membenarkan PPJB mengalahkan AJB yang otentik dan SHM yang terbit secara sah oleh negara. Kedudukan hukum klien kami berada pada kasta tertinggi dan tidak terbantahkan," jelasnya.
Faktanya, manuver melalui jalur Tata Usaha Negara pun kandas. Gugatan yang dilayangkan Roni Cs di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 416/G/2025/PTUN.JKT telah diputus Tidak Diterima. Majelis Hakim PTUN menyatakan secara eksplisit tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa tersebut.
"Putusan PTUN sudah final dalam konteks kewenangan. Gugatan mereka bahkan tidak masuk pintu pemeriksaan pokok perkara. Jadi secara hukum, dalil itu tidak memiliki nilai untuk diklaim sebagai hak kepemilikan," tandasnya.
Diduga Penguasaan Melawan Hukum
Absennya argumentasi baru yang bernilai hukum, menurut Cliff, mengkonfirmasi motif di balik banding ini: mengulur waktu eksekusi pengosongan demi mempertahankan penguasaan fisik atas objek sengketa.
"Ketika kalah secara alat bukti dan kalah secara konstruksi hukum, yang tersisa hanya taktik menunda. Modusnya klasik: memperpanjang penguasaan objek sengketa secara melawan hukum dengan berlindung di balik proses banding," ujar Cliff.
Oleh karena itu, pihaknya secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menolak seluruh dalil banding dari Roni Darmawan Gandi dan Poniwati Gandi dan menguatkan putusan tingkat pertama.
"Kami meminta PT DKI Jakarta menguatkan Putusan PN Jakarta Barat Nomor 1145/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt. Klien kami adalah pemilik sah, pemegang SHM yang sah dan beritikad baik. Sementara faktanya, hingga hari ini objek tersebut masih dikuasai oleh pihak yang telah dinyatakan kalah oleh pengadilan," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















