PACITAN - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Kondisi ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berdampak pada pelaku usaha yang taat aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan bahwa rokok ilegal menjadi ancaman serius terhadap pendapatan negara yang bersumber dari cukai.
“Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu jelas melanggar aturan. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Menurut Ardian, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, termasuk di daerah melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jika peredaran rokok ilegal terus meningkat, maka potensi dana yang kembali ke daerah juga bisa terpengaruh.
Baca Juga : Hendak Belanja Lebaran, Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar
Ia menjelaskan, Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya terus melakukan operasi dan sosialisasi kepada pedagang maupun masyarakat. Edukasi dilakukan agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu, atau harga yang jauh di bawah pasaran.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak tergiur keuntungan sesaat. Risiko hukumnya jelas ada, dan itu bisa merugikan usaha mereka sendiri,” tambahnya.
Selain penindakan, pendekatan persuasif juga menjadi langkah utama. Satpol PP rutin menggencarkan sosialisasi di pasar tradisional dan toko kelontong di wilayah Pacitan guna menekan peredaran rokok ilegal dari hulu hingga hilir.
Baca Juga : Belasan Ribu PBIN Non Aktif di Pacitan, Dinsos Mulai Reaktivasi Bertahap
Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap sinergi semua pihak, mulai dari aparat, pedagang, hingga masyarakat, dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, penerimaan negara tetap terjaga dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Terdapat lima indikator yang bisa dikenali, yaitu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta kesalahan personalisasi pada pita cukai.
Produksi maupun distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 50 dan Pasal 54. Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Baca Juga : Dindik Pacitan Tegaskan Sumbangan Komite Sekolah Diperbolehkan, Asal Sukarela dan Transparan
Melalui penyaluran bantuan serta penguatan pengawasan di bidang cukai, pemerintah berharap industri tembakau dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















