SURABAYA - Sidang perkara PKPU PT Sipoa Propertindo Abadi, selaku pengembang perumahan dan apartemen yang bermasalah, hari ini agenda rapat kreditur digelar diruang Sari 2 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dihadiri sejumlah kreditur dari paguyuban Siok Cinta Damai, Senin 27/2/2023.
Hakim niaga Slamet Soeripto memimpin jalannya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, yang didampingi ketiga kurator pengurus, Rendy Sutanto, Syapril Wibisono, dan Johan Firdaus Hutapea selanjutnya menjelaskan kepada para kreditur (korban).
"Memberitahukan batas akhir pengajuan tagihan ada tanggal 6 Maret 2023, rapat pencocokan piutang 29 Maret 2023 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Tanggal 31 Maret 2023 akan dilaksanakan rapat permusyawaratan hakim," kata kurator Rendy Sutanto menginformasikan didepan kreditur.
"Kami juga sudah mengirimkan surat kepada debitur (Sipoa) termohon PKPU pada tanggal 21 February 2023 yang memintakan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam proses pkpu ini, kami juga sudah mengirimkan kepada KPP (kantor pajak) Sidoarjo, dan juga kepada BNI, demikian laporan awal pengurus apabila nanti ada pertanyaan dari bapak atau ibu silahkan ditanyakan," terangnya.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Tim kurator juga menyampaikan agar para kreditur dapat menyerahkan data tagihan baik datang ke kantor kurator pengurus di Gedung Vinilon Jakarta atau melalui Online.
Kemudian, saat hakim Slamet bertanya kepada para korban yang sedang duduk dibangku pengunjung, Tjandrawati Prajitno alias Siok ketua Paguyuban berjumlah 600 korban menjelaskan jika pihaknya mendukung Tri Ari kuasa hukum 2 kreditur pemohon utama yamg mengajukan PKPU.
"Saya ketua dari paguyuban Siok Cinta Damai," ujar Siok menjawab.
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Dilanjut celetuk permintaan salah satu korban pria berusia lanjut yang berpesan kepada hakim dan kurator karena ada pengalaman, agar hati-hati jangan sampai ada tagihan-tagihan siluman.
"Yang mulia dan pak kurator saya ada pengalaman PKPU, mohon jangan sampai ada tagihan-tagihan siluman," mohon korban kepada hakim yang belum diketahui namanya.
Selanjutnya, Hakim Slamet Soeripto kemudian menyampaikan kepada para korban yang hadir mewakili 2 ribu korban lain, Slamet mengultimatum pihak debitur karena tidak pernah hadir di perkara PKPU ini, dan hakim menyarankan juga baik kepada tim kurator agar dibentuknya lembaga penyanderaan, dan debitur bisa di penjara.
Baca Juga : Terekam CCTV! Emak-Emak Curi Gelang Emas Rp 15 Juta di Toko Malang
"Ini debitur kalau tidak pernah hadir lagi, dibuat saja lembaga penyanderaan dan debitur bisa dipenjara, saya bisa keluarkan penetapan debitur bisa disandera," tegas hakim senior pengadilan niaga pasa PN Surabaya.
Sebagaimana yang dimaksud hakim Slamet, Arti Gijzeling adalah sandera atau penyanderaan, definisinya bermacam-macam definisi dari ketentuan Herziene Inlanladsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg) merupakan Gijzeling menahan pihak yang kalah atau penyanderaan atas badan orang.
Usai berakhir rapat kreditur digelar, salah satu kurator bernama Rendy saat dikonfirmasi didepan ruang sidang Sari menolak memberikan komentar terkait perkara PKPU Sipoa.
Baca Juga : Beraksi di Enam Lokasi, Dua Spesialis Pencuri Toko Klontong Banyuwangi Dibekuk Polisi
Selanjutnya, kuasa hukum pemohon atau kreditur utama Kukuh dan Titik, Tim pengacara Tri Ari Sulistyawan, S.H.,M.H. melalui pengacara Roji sempat memberikan tanggapan kepada wartawan soal kreditur atau klien terkait pembelian sudah lunas.
"Kita dari kuasa pemohon Kukuh sama Titik tagihan sekitar 500 ratus jutaan belum dibayar lunas sama sekali, Kurator menyampaikan pendaftaran tagihan sudah dibuka hari ini, pendaftarannya itu bisa langsung kejakarta atau online," pengacara Roji yang juga menyampaikan jika kliennya sudah lunas membeli unit apartemen.
Untuk diketahui, Kreditur atau ribuan para korban PT Sipoa Propertindo Abadi berjumlah sekitar 2 ribu orang yang merasa dirugikan, Pembayaran pembelian unit apartemen disebut-sebut sudah lunas, Namun selain bangunan mangkrak surat-surat juga belum jelas.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kawasan Wisata Prigen, Pasuruan
Jika ditotal uang yang sudah diterima pihak managemen dari para korban, diketahui diduga berkisar Rp 200 Miliar, bahkan informasi yang diperoleh dari para korban, jika lokasi proyek apartemen yang bermasalah tersebut sudah buat arena lomba balapan atau arena Sirkuit.
Reporter : Ayul andim
Editor: Vita Ningrum