Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres. Jokowi enggan berbicara lebih jauh mengenai keputusan tersebut.
Menurut Jokowi, ihwal keputusan itu sebaiknya ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut enggan mencampuri urusan yudikatif.
"Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar silahkan juga pakar hukum yang menilainya," ungkap Jokowi dalam keterangan persnya, Senin (16/10/2023) malam.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.
Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Presiden Prabowo Titip Pemerintahan ke Wapres Gibran
Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia minimal capres-cawapres. Yakni tetap 40 tahun atau berpengalaman menjadi pemimpin daerah.
Itu artinya, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa berkontestasi di Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun. Bahkan, baru-baru ini, ia dirumorkan akan menjadi pasangan Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga merespon wacana Gibran akan maju sebagai cawapres. Ia mengatakan bahwa soal pencalonan di Pilpres 2024 menjadi kewenangan partai.
Baca Juga : Kunjungan Wapres di Benteng Pendem Ngawi: Gibran Rakabuming Bagikan Susu dan Perlengkapan Sekolah
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik jadi silakan tanyakan saja ke partai politik," jelas Jokowi.
"Itu wilayah parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tandas mantan Wali Kota Solo tersebut.
Editor : A.M Azany