KEDIRI - Kecelakaan beruntun yang melibatkan sebuah mobil, satu sepeda motor, dan dua mobil terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa itu sempat memicu emosi warga. Rekaman video amatir yang beredar di media sosial memperlihatkan massa mengerumuni mobil yang diduga terlibat dalam kecelakaan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengendalikan keadaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pengemudi mobil yang masih berusia 16 tahun diduga kehilangan konsentrasi saat melaju dengan kecepatan tinggi. Karena jarak dengan kendaraan di depannya sudah terlalu dekat, mobil tersebut menabrak sebuah sepeda motor, kemudian menghantam dua mobil dari arah berlawanan.
Akibat kecelakaan itu, seorang korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga : Remaja 16 Tahun Diduga Picu Laka Beruntun di Kediri, Satu Tewas, Dua Terluka
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mengatakan penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan. Polisi telah mengamankan pengemudi untuk dimintai keterangan.
"Pengemudi saat ini masih kami amankan. Namun karena kondisinya masih mengalami trauma berat pascakecelakaan, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan," ujarnya.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kecelakaan sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga : Rempon yang Terbuka dan yang Rahasia
Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kepolisian memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Beny Setiawan)
Baca Juga : Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Di Simpang Empat Muning, Resmi Ditetapkan Tersangka
Editor : JTV Kediri


















