MALANG - Setelah sempat menjadi buronan selama 1,5 tahun, pelaku pencabulan dan penganiayaan seorang perempuan asal Pasuruan akhirnya diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Singosari, Polres Malang. Pelaku bernama Veri Cidiawanto (35) ditangkap saat melakukan pesta miras di sekitar rumahnya di Dusun Biru, Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Selasa (12/9/23).
Usai ditangkap, penyidik langsung melakukan rekonstruksi atau reka ulang untuk membuktikan dan menguji keterangan dari pelaku dan korban, Senin (25/9/2023). Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara tepatnya di depan Mapolsek Singosari dan di lahan perkebunan tebu di kawasan Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari.
"Rekonstruksi dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari korban maupun pelaku. Sehingga dilakukan rekonstruksi untuk membuktikan kebenaran dan kelengkapan berkas" kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial di sela sela rekonstruksi.
Robial menambahkan dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan 19 adegan. Dimulai ketika korban hendak pulang ke Pasuruan hingga dicabuli dan dianiaya di lahan tebu.
Baca Juga : Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
"Malam itu, korban sedang menunggu Bus hendak pulang ke Pasuruan. Kemudian, datanglah pelaku bersama temannya menggunakan Pick up bermuatan sayur dengan niat mengantar pulang. Pelaku dan korban sendiri tidak saling kenal pada waktu itu," kata pria yang akrab di sapa Robi tersebut.
Kemudian, lanjutnya, korban yang merasa bingung lantaran tidak mengenal kawasan Singosari, akhirnya terpaksa ikut dengan pelaku. Namun, ternyata korban tidak segera diantarkan pulang dan diajak berkeliling mengantarkan sayuran.
"Korban ini justru diajak keliling mengantar sayuran. Setelah itu, pelaku pulang menukarkan mobilnya dengan sepeda motor. Saat itulah, pelaku muncul niatan memperkosa korban," jelasnya.
Baca Juga : Kakek di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Perempuan Tuna Netra
Robial menambahkan, korban diajak ke sebuah lahan perkebunan tebu yang jauh dari permukiman warga di Desa Toyomarto. Disitulah Veri, melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meninggalkan korban sendirian dengan penuh luka.
"Jadi, korban ini ditinggal sendirian dengan kondisi luka parah dan trauma berat. Saat itu, korban sempat bangun dan mencari pertolongan kepada warga sekitar. Warga yang mengetahui, langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan peristiwa ini ke kami," ujarnya.
Kondisi korban sendiri sangat serius hingga harus mendapatkan 16 jahitan di lukanya. Sedangkan untuk trauma korban, sudah ditangani oleh PPA Polres Malang.
Baca Juga : Terdakwa Pencabulan Belasan Santriwati Di Trenggalek Mulai Disidangkan
"Kondisinya saat itu, ada pendarahan hebat dan korban harus menerima 16 jahitan. Kemudian wajahnya juga banyak memar dan terdapat luka gigitan di mulut dan leher. Setelah dirawat, korban langsung mendapat pendampingan khusus oleh PPA Polres Malang, karena mengalami trauma berat," tegasnya.
Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian langsung berupaya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun tak disangka, pelaku melarikan diri ke luar kota. "Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Blora Jawa Tengah dan Blitar," tandasnya.
Kini, pelaku terancam pasal berlapis, yakni pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Serta pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi