PACITAN - Rekrutmen Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) jadi incaran para pemuda desa di Pacitan. Kapanlagi bisa dapat gaji diatas satu juta hanya dengan bekerja selama penyelenggaraan pemungutan suara.
Derajat mereka yang direkrut menjadi anggota KPPS meningkat, hingga muncul banyak meme lucu di media sosial. “Maaf, kini aku sudah menjadi abdi negara, seleraku bukan kamu lagi.”
Triyanto, salah satu anggota KPPS asal kecamatan Tulakan mengatakan, gaji anggota KPPS lumayan mengganjal pendapatan. Terlebih, momen pemilu bulan Februari berbarengan dengan banyaknya gelaran hajatan didaerahnya. Gaji anggota KPPS menambah pendapatanya sebagai pemuda dengan profesi serabutan.
“Lumayan mas, bisa buat nyumbang” jelasnya.
Menurutnya, menjadi anggota KPPS merupakan kebanggaan tersendiri. Sebab, selain rekrutmen terbatas, mereka bisa ambil bagian menyukseskan gelaran pemilu serentak tahun 2024. Lantas, berapa sebenarnya gaji anggota KPPS yang akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS 14 Februari mendatang?
Masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu. Meskipun tugas mereka notabene hanya saat pelaksanaan pemungutan suara, namun KPU mewajibkan mereka melaksanakan masa kerja selama satu bulan.
Setiap petugas KPPS mendapatkan gaji sesuai jabatan masing-masing. Ketua KPPS mendapatkan gaji Rp 1,2 juta. Sedangkan anggota KPPS Rp 1,1 juta. Angka tersebut mengalami kenaikan apabila dilihat pada tahun 2019. Dimana pemilu sebelumnya, Ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 550 ribu, dan anggotanya juga Rp 500 ribu. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi