SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
Atas keputusan itu Yudha W.K Putra Ketua Kornas Bocahe Gibran Nusantara menuturkan sejak awal, Relawan Bocahe Gibran Nusantara yakin MK akan menolak gugatan yang diajukan paslon 01 dan 03 dikarenakan bukti maupun apapun yang diajukan 01 dan 03 hanya bentuk opini bukan bukti secara hukum, dan putusan MK ini juga menunjukan suara Prabowo-Gibran adalah suara rakyat.
"Putusan MK semakin menunjukan kemenangan Prabowo-Gibran mutlak suara rakyat, 96,2 juta pemilih itu Betul-betul memilih pemimpin mereka untuk masa depan," ungkapnya.
Yudha menuturkan, setelah putusan MK ini sudah tidak ada lagi pendukung 01, 02 dan 03, semua adalah rakyat Indonesia bersama, untuk membangun bangsa bersama, melupakan kompetisi yang sudah selesai, saatnya menyongsong era Baru, mewujudkan Indonesia emas 2045.
Baca Juga : Bayu Airlangga: Buku Paradoks Indonesia Prabowo Subianto, Refleksi Kritis Perekonomian Bangsa
Hal serupa diungkapkan Dodik Ardhita Sekjen Kornas Bocahe Gibran Nusantara, mengajak seluruh rakyat Indonesia kembali bersatu mendukung pemerintahan baru untuk mewujudkan kepentingan bersama untuk, begitu juga pemerintahan baru untuk merangkul semua pihak bekerja bersama mewujudkan Indonesia emas 2045.
"Relawan Bocahe Gibran Nusantara juga berpesan pada pemimpin terpilih untuk merangkul semua kubu, tidak ada kubu 01, 02 dan 03 semua bersatu dalam satu naungan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029, Prabowo-Gibran, yang sudah sah secara konstitusional," tuturnya.(Dewi Imroatin)
Editor : M Fakhrurrozi