SURABAYA - Mantan bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya Hasan Aminuddin masih terus menjalani sidang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Surabaya, Kamis Siang (27/06/2024). Keduanya menjalani sidang dalam dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan pemkab Probolinggo.
Mantan bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya Hasan Aminuddin jalani sidang lanjutan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, TPPU di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya/ Jalan Raya Juanda Sidoarjo Kamis siang (27/06/2024).
Dalam sidang dakwaan pada 13 Juni lalu, jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi mendakwa dugaan gratifikasi dengan total 150 miliar rupiah. Bukan hanya itu, mantan bupati 2013 – 2018 ini juga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 106 miliar rupiah.
Keseluruhan dilakukan oleh puput saat menjabat sebagai bupati Probolinggo yang juga diduga melibatkan beberapa kepala desa, camat dan organisasi perangkat daerah OPD hingga pihak swasta di luar pemerintahan.
Baca Juga : Hari Dermaga Nasional, Khofifah Optimis Jatim Pusat Gravitasi Ekonomi Indonesia
Sementara uang hasil gratifikasi tersebut juga diduga dibelikan sejumlah polis asuransi, emas, tanah, mengatasnamakan yayasan ponpes hingga ormas keagamaan.
Menurut Takdir Suhan jaksa KPK usai sidang dengan agenda tanggapan atas keberatan atau eksepsi kuasa hukum/ dakwaan jaksa sejak penyidikan hingga proses penuntutan telah sesuai bukti / dan akan dibuktikan dalam persidangan.
Sementara jaksa KPK juga menegaskan jika perkara ini berbeda dari perkara sebelumnya yang telah di putus hakim/, Karena perkara ini dugaan gratifikasi dan pencucian uang bukan suap dari operasi tangkap tangan seperti pada perkara sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, mantan bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI di vonis 4 tahun penjara di pengadilan tindak pidana korupsi, Tipikor Surabaya Januari 2023.
Dalam kasus jual beli jabatan ini terungkap setelah kpk melakukan operasi tangkap tangan, OTT di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 bersama 22 orang dalam kasus dugaan jual beli jabatan kades di Probolinggo.
Editor : Ferry Maulina